Senin, 28 Mei 2018


PERANAN KELUARGA DALAM PENANAMAN
PENDIDIKAN AGAMA HINDU  BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
 SISDIKNAS RI NO. 20 TAHUN 2003



IDA BAGUS MADE ANGGARA PUTRA, S.Pd
17.1.2.5.2.0992
KELAS A





PROGRAM PASCASARJANA
INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI
DENPASAR
2018




BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Pendidikan adalah proses  pembentukan manusia melalui tuntunan dan petunjuk yang tepat disepanjang kehidupannya dan mencakup di segala bidang dengan esensi pendidikan sebenarnya meliputi pendidikan jasmani dan rohani. Pendidikan merupakan syarat mutlak untuk menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera, ssuai dengan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional ialah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, bertanggung jawab dan menjadi warga negara yang demokratis (Kompri, 2015: 45).
            Begitupun juga Pendidikan Agama tidak hanya terbatas pada aspek pengetahuan dan pemahaman. Akan tetapi juga meliputi pembentukan sikap dan pengalaman keagamaan. Untuk itu usaha pembentukan sikap dan pengalaman keagamaan yang dilakukan oleh guru agama perlu didukung dan dimantapkan oleh guru-guru bidang studi lainnya. Adanya disharmoni antara pengetahuan yang mereka lihat dan terima dari guru agama dengan fenomena-fenomena yang ditampilkan oleh guru-guru bidang studi lainnya, akan menimbulkan distorsi dan kehancuran dalam benak peserta didik karena masalah agama adalah masalah universal. Masalah agama terkait dan menyangkut berbagai dimensi kehidupan manusia  (Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, 2009: 13).        
Problematika kehidupan anak remaja di era modern ini telah mengabaikan ajaran-ajaran agama dan budi pekerti yang berdampak negatif pada karakter anak bangsa terjadinya krisis moral. Seperti halnya seorang siswa-siswi  yang tidak menghormati orang tuanya di rumah, berani melawan guru di sekolah, hingga pergaulan bebas yang mengakibatkan terjadinya kriminalitas di kalangan remaja, maraknya pengedaran narkoba, tawuran, pembunuhan, sex bebas, radikalisme dan masih banyak lagi. Menurut Kusumohamidjojo (2010, 97-98) modernitas menjadi relevan bagi proses kehidupan masyarakat yang terjalin dalam kebudayaan dengan mengimplikasikan kemajuan, perubahan, revolusi dan pertumbuhan paradigma baru. Di satu sisi, keadaan itu mendatangkan banyak kenyamanan hidup dan kenikmatan estetik kendati belum tentu dipertanggungjawabkan secara logik dan etik.
            Keberadaan keluarga merupakan dasar bagi pengembangan kebudayaan. Hampir mayoritas waktu anak berada di lingkungan keluarga, sehingga proses sosialisasi banyak terjadi dalam lingkungan keluarga. Namun, tidak sedikit terjadi dalam keluarga tertentu proses sosialisasi tidak terjadi dalam keluarga, tetapi anak mencari jati diri pada orang lain. Hal ini disebabkan nilai budaya yang terhambat. Keluarga melakukan kegitan pendidikan terhadap anak-anaknya, dilanjutkan masyarakat melalui sosialisasi. Apabila dalam keluarga di temukan ketidakmampuan dalam mendidik maka dalam masyarakat juga ditemukan penyimpangan sosialisasi. Secara normativ dapat terjadi kesamaan dan kesejaraan arah pendidikan dalam keluarga dengan sosialisasi pada masyarakat (Uno, 2016: 254).
Permasalahan di atas menunjukkan  belum terwujudnya amanat dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 yang menyatakan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
            Maka dari itu mengkaji ajaran agama tidak hanya terpaku dengan pendidikan formal dan non formal saja, justru pendidikan informal (keluarga) yang paling berperan untuk membentuk peserta didik yang berkarakter dan secara tegas disebutkan dengan tujuan Pendidikan Nasional. Tujuan moral itulah yang biasanya memberi pedoman etik secara abadi, sehingga ia akan selalu relevan di segala tempat, zaman dan kelompok manusia.

1.2 Rumusan Masalah
1.   Apakah yang dimaksud dengan Pendidikan Keagamaan dalam UU SISDIKNAS RI No. 20 Th 2003 ?
2.  Bagaimana Penerapan Pendidikan Agama Hindu di Lingkungan Keluarga Berdasarkan UU SISDIKNAS RI No. 20 Th 2003?
3.   Bagaimana Implikasi Peranan Keluarga dalam Penanaman Pendidikan Agama Hindu Berdasarkan UU SISDIKNAS RI No. 20 Th 2003 ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk Mengetahui Pendidikan Keagamaan dalam UU SISDIKNAS RI No. 20 Tahun 2003
2. Untuk Mengetahui Penerapan Pendidikan Agama Hindu di Lingkungan Keluarga dalam UU SISDIKNAS RI No. 20 Tahun 2003
3. Untuk Mengetahui Implikasi Pendidikan Agama Hindu di Lingkungan Keluarga dalam UU SISDIKNAS RI No. 20 Tahun 2003



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pendidikan Keagamaan dalam  UU SISDIKNAS RI No. 20 Tahun 2003
            Pendidikan bagi kehidupan umat manusia merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi sepanjang hayat. Tanpa pendidikan sama sekali mustahil suatu kelompok manusia dapat hidup berkembang sejalan dengan aspirasi (cita-cita) untuk maju, sejahtera dan bahagia menurut konsep pandangan hidup mereka. Pendidikan bagi bangsa yang sedang membangun seperti bangsa Indonesia saat ini merupakan kebutuhan mutlak yang harus dikembangkan sejalan dengan tuntutan pembangunan secara tahap demi tahap.     
            Pendidikan yang dikelola dengan tertib, teratur, efektif dan efisien (berdaya guna dan berhasil guna) akan mampu mempercepat jalannya proses pembudayaan bangsa yang berdasarkan pokok pada penciptaan kesejahteraan umum dan mencerdasan kehidupan bangsa yang sesuai dengan tujuan nasional. Pendidikan sebagai salah satu sektor yang paling penting dalam pembangunan nasional, dijadikan andalan utama untuk berfungsi semaksimal mungkin dalam upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia yang bertakwa dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber motivasi kehidupan segala bidang (Ihsan, 2005:2-4).
            Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan ketrampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan agama di setiap jenjangnya mempunyai kedudukan yang penting dalam sistem pendidikan nasional untuk mewujudkan siswa yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia. Keberhasilan pendidikan agama merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga dan masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat 1-2 bahwa “pada dasarnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah” (Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, 2009: 2-6).
            Undang-undang  sistem pendidikan nasional UU No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Keagamaan terdapat dalam Pasal 30 yang berbunyi:
Ayat 1: Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2: Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami nilai-nilai ajaran agamanya dan menjadi ahli ilmu agama.
Ayat 3: Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.

Ayat 4: Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pesraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
Ayat 5: Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), (ayat 4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

2.2 Penerapan Pendidikan Agama Hindu di Lingkungan Keluarga dalam UU SISDIKNAS RI No. 20 Th 2003
            UU SISDIKNAS RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 30 Ayat 3 berbunyi: “Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal dan informal”. Ditinjau dari aspek agama dan moral, peran keluarga (Pendidikan Informal) untuk memperhatikan tujuan utama dari pendidikan yang tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu membentuk manusia Indonesia yang bertaqwa dan berbudi pekerti luhur. Dengan memperhatikan tujuan pendidikan tersebut diharapkan akan terciptanya peserta didik yang seutuhnya. Semakin tinggi pengetahuan mereka semakin tinggi pula tingkat keimanan mereka. Langkah ini sebenarnya merupakan salah satu upaya dari implementasi pendidikan Agama.
Hak dan kewajiban orang tua dalam keluarga untuk memberikan pendidikan kepada anaknya terdapat dalam Undang-Undang SISDIKNAS RI No. 20 tahun 2003 pasal 7  yang berbunyi: (1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. (2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Rumah adalah tempat belajar pertama bagi anak-anak. Sementara ibu dan ayah adalah guru pertama dan guru terbaik. Di tempat tersebut, anak akan belajar apapun dari personil yang ada di rumah, entah ayah, ibunya, kakek, nenek, paman, bibinya dan para tetangganya. Namun dari sekian banyak personil di rumah, tetap yang menjadi pengajar utama adalah orang tua atau ayah dan ibunya. Pendidikan anak dalam keluarga untuk mengajarkan kasih sayang, pengertian, komunikasi, rasa percaya diri harus diajarkan oleh orang tua melalui contoh perilaku kehidupannya. Anak yang dibesarkan dengan kasih sayang menyaksikan usaha dan kerja sama orang tuanya dalam membesarkan dan mendidiknya, walaupun disekolahkan hingga jenjang SD pun anak tersebut akan mengerti tentang mengasihi sesama dan bagaimana memperjuangkan tanggung jawabnya. Sebagai orang tua, kita pasti menginginkan yang terbaik baik anak (Damayanti, 2014: 167-168).
            Pendidikan informal sama sekali tidak terorganisasi secara struktural dan waktu belajar sepanjang hayat. Adapun  proses penerapan Pendidikan Agama Hindu dalam keluarga yang berfungsi bagi perkembangan anak adalah sebagai berikut:
Proses Penerapan pendidikan Agama Hindu tidak terikat oleh waktu dan tempat. Artinya, proses pendidikan yang dilakukan dalam pendidikan informal tidak menentukan kapan dan di mana proses belajar itu. Dalam ajaran Catur Guru, orang tua di rumah disebut dengan Guru Rupaka. Anak dibiasakan menghormati Guru Rupaka yang menciptakan, menuntun dan menerima apa adanya. Anak diberi pendidikan budi pekerti seperti berfikir yang baik dan benar, berbicara yang sopan, berbuat yang baik dan benar (Tri Kaya Parisudha).  Orang tua mendidik anaknya juga dengan cara membiasakan cium tangan sebelum berangkat sekolah, membiasakan meminta doa restu dan membantu orang tua di rumah.
                Orang tua berperan aktif untuk mengajarkan anaknya untuk menghormati dimanapun anaknya berada (“dimana tanah dipijak disana langit dijunjung”) untuk hidup harmonis  sesama manusia (Pawongan), dengan alam (palemahan), maupun kepada Tuhan (Prahyangan). Hidup harmonis dengan sesama seperti menghormati, menghargai orang lain, menurunkan ego/rendah hati, saling tolong-menolong karena manusia adalah makhluk sosial yang saling ketergentungan satu sama lain. Keharmonisan kepada lingkungan anak diberikan pendidikan untuk giat membersihkan lingkungan rumahnya baik dengan menyapu, menyiram tanaman, dan lainnya. Sedangkan dalam Prahyangan, anak dibiasakan untuk melaksanakan sembahyang dan mebanten saiban dengan mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa atas anugrah yang telah diberikan.

2.3 Implikasi Pendidikan Agama Hindu di Lingkungan Keluarga dalam UU SISDIKNAS RI No. 20 Th 2003
            Pendidikan Informal adalah proses yang berlangsung sepanjang usia sehingga setiap orang memperoleh nilai, sikap, keterampilan dan pengetahuan yang bersumber dari pengalaman hidup sehari-hari, pengaruh lingkungan termasuk di dalamnya adalah pengaruh kehidupan keluarga, hubungan dengan tetangga, lingkungan pekerjaan dan permainan, pasar, perpustakaan dan media masa (Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, 2009: 17).
Keluarga adalah lembaga pendidikan yang pertama dan utama dalam masyarakat, karena dalam keluargalah manusia dilahirkan, berkembang menjadi dewasa. Tugas dan tanggung jawab orang tua dalam keluarga terhadap pendidikan anak-anaknya lebih bersifat pembentukan watak dan budi pekerti, latihan keterampilan dan pendidikan kesosialan. Dalam rangka pelaksanaan pendidikan nasional, peranan keluarga sebagai lembaga pendidikan semakin tampak dan penting. Sehubungan nilai-nilai keagamaan dan nilai kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dimulai dari keluarga. Keluarga dapat memainkan peran tersebut maka keluarga perlu bekali dengan pengetahuan dan keterampilan pendidikan, perlu adanya bimbingan. Hal itu dapat dicapai melalui pendidikan kemasyarakatan terutama pendidikan orang dewasa dan pendidikan wanita (Kompri, 2015: 150).
Bentuk dan isi serta cara-cara pendidikan di dalam keluarga akan selalu mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya watak, budi pekerti dan kepribadian tiap-tiap manusia. Pendidikan yang diterima dalam keluarga inilah yang akan digunakan oleh anak sebagai dasar untuk mengikuti pendidikan selanjutnya di sekolah. Tugas dan tanggung jawab orang tua dalam keluarga terhadap pendidikan anak-anaknya lebih bersifat pembentukan watak dan budi pekerti, keterampilan, kesosialan seperti tolong menolong, menjaga kebersihan rumah, menjaga kesehatan, dan ketentraman rumah tangga. Dalam rangka pelaksanaan pendidikan nasional, peranan keluarga sebagai lembaga pendidikan semakin tampak dan penting. Peran keluarga dalam penanaman sikap dan nilai hidup, pengembangan bakat dan minat serta pembinaan bakat dan kepribadian. Penanaman nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di mulai dalam keluarga (Ihsan, 2005:58).
            Implikasi hasil pembelajaran Agama Hindu di lingkungan keluarga adalah membuat perkembangan anak lebih meningkat karena menjadi anak yang lebih berkarakter, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Seperti apa yang dikawatirkan menjadi tidak kawatir dan apa yang menjadi cita-cita anak tersebut pasti bisa terwujud berkat dukungan dan motivasi yang diberikan oleh orang tua atau keluarganya. Berkat restu kedua orang tua, apapun rintangan, seberapa beratnya kehidupan ini si anak meyakini pasti bisa melewati karena kepercayaan dirinya lebih meningkat. Dari mengertilah timbul kesadaran dalam diri si anak untuk lebih bersemangat dalam menjalani kehidupan yang dilandasi ajaran-ajaran Agama Hindu.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan ketrampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya yang terdapat dalam UU  SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 Pasal 30 tentang Pendidikan Keagamaan. Proses penerapan Pendidikan Agama Hindu dalam keluarga (informal) sama sekali tidak terorganisasi secara struktural dan waktu belajar sepanjang hayat karena prosesnya tidak terikat oleh waktu dan tempat. Implikasi hasil pembelajaran Agama Hindu di lingkungan keluarga adalah membuat perkembangan anak lebih meningkat karena menjadi anak yang lebih berkarakter, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3.2 Saran
            Berdasarkan amanat UU Sistem Pendidikan Nasional RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 30 tentang Pendidikan Keagamaan diharapkan penanaman pendidikan karakter kepada peserta didik harus diutamakan dalam lingkungan keluarga. Keluarga berkewajiban untuk membangun moral peserta didik untuk bisa menjalani tantangan zaman. Pendidikan anak dalam keluarga untuk mengajarkan kasih sayang, pengertian, komunikasi, rasa percaya diri harus diajarkan oleh orang tua melalui contoh perilaku kehidupannya.


DAFTAR PUSTAKA

Damayanti, Deni. Panduan Implementasi Pendidikan Karakter Di Sekolah. Yogyakarta: Araska.

Ihsan, H. Fuad. 2005. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Kompri. 2015. Manajemen Pendidikan 1. Bandung: Alfabeta.

Kusumohamidjojo, Budiono. 2010. Filsafat Kebudayaan. Yogyakarta: Jalasutra.

Poerwadarminta. 2002. Kamus Umum Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta.

Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI. 2009. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan Bagian II: Ilmu Pendidikan Praktis. Bandung: PT. IMTIMA.

Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP - UPI. 2009. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan Bagian II: Ilmu Pendidikan Praktis. Bandung: PT. INTIMA.

Uno, Hamzah B. Landasan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

PERANAN KELUARGA DALAM PENANAMAN PENDIDIKAN AGAMA HINDU   BERDASARKAN UNDANG-UNDANG  SISDIKNAS RI NO. 20 TAHUN 2003 IDA BA...