PERANAN
KELUARGA DALAM PENANAMAN
PENDIDIKAN
AGAMA HINDU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
SISDIKNAS RI NO. 20 TAHUN 2003

IDA
BAGUS MADE ANGGARA PUTRA, S.Pd
17.1.2.5.2.0992
KELAS
A
PROGRAM
PASCASARJANA
INSTITUT
HINDU DHARMA NEGERI
DENPASAR
2018
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan adalah proses pembentukan manusia melalui tuntunan dan
petunjuk yang tepat disepanjang kehidupannya dan mencakup di segala bidang
dengan esensi pendidikan sebenarnya meliputi pendidikan jasmani dan rohani.
Pendidikan merupakan syarat mutlak untuk menuju masyarakat adil, makmur dan
sejahtera, ssuai dengan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang
RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional ialah untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, bertanggung jawab dan menjadi warga negara yang demokratis
(Kompri, 2015: 45).
Begitupun juga Pendidikan Agama
tidak hanya terbatas pada aspek pengetahuan dan pemahaman. Akan tetapi juga
meliputi pembentukan sikap dan pengalaman keagamaan. Untuk itu usaha
pembentukan sikap dan pengalaman keagamaan yang dilakukan oleh guru agama perlu
didukung dan dimantapkan oleh guru-guru bidang studi lainnya. Adanya disharmoni
antara pengetahuan yang mereka lihat dan terima dari guru agama dengan
fenomena-fenomena yang ditampilkan oleh guru-guru bidang studi lainnya, akan
menimbulkan distorsi dan kehancuran dalam benak peserta didik karena masalah
agama adalah masalah universal. Masalah agama terkait dan menyangkut berbagai
dimensi kehidupan manusia (Tim
Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, 2009: 13).
Problematika kehidupan
anak remaja di era modern ini telah mengabaikan ajaran-ajaran agama dan budi
pekerti yang berdampak negatif pada karakter anak bangsa terjadinya krisis
moral. Seperti halnya seorang siswa-siswi yang tidak menghormati orang tuanya di rumah,
berani melawan guru di sekolah, hingga pergaulan bebas yang mengakibatkan
terjadinya kriminalitas di kalangan remaja, maraknya pengedaran narkoba, tawuran,
pembunuhan, sex bebas, radikalisme dan masih banyak lagi. Menurut
Kusumohamidjojo (2010, 97-98) modernitas menjadi relevan bagi proses kehidupan
masyarakat yang terjalin dalam kebudayaan dengan mengimplikasikan kemajuan,
perubahan, revolusi dan pertumbuhan paradigma baru. Di satu sisi, keadaan itu
mendatangkan banyak kenyamanan hidup dan kenikmatan estetik kendati belum tentu
dipertanggungjawabkan secara logik dan etik.
Keberadaan keluarga merupakan dasar
bagi pengembangan kebudayaan. Hampir mayoritas waktu anak berada di lingkungan
keluarga, sehingga proses sosialisasi banyak terjadi dalam lingkungan keluarga.
Namun, tidak sedikit terjadi dalam keluarga tertentu proses sosialisasi tidak
terjadi dalam keluarga, tetapi anak mencari jati diri pada orang lain. Hal ini
disebabkan nilai budaya yang terhambat. Keluarga melakukan kegitan pendidikan
terhadap anak-anaknya, dilanjutkan masyarakat melalui sosialisasi. Apabila
dalam keluarga di temukan ketidakmampuan dalam mendidik maka dalam masyarakat
juga ditemukan penyimpangan sosialisasi. Secara normativ dapat terjadi kesamaan
dan kesejaraan arah pendidikan dalam keluarga dengan sosialisasi pada masyarakat
(Uno, 2016: 254).
Permasalahan
di atas menunjukkan belum terwujudnya
amanat dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3
yang menyatakan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Maka dari itu mengkaji ajaran agama
tidak hanya terpaku dengan pendidikan formal dan non formal saja, justru
pendidikan informal (keluarga) yang paling berperan untuk membentuk peserta
didik yang berkarakter dan secara tegas disebutkan dengan tujuan Pendidikan
Nasional. Tujuan moral itulah yang biasanya memberi pedoman etik secara abadi,
sehingga ia akan selalu relevan di segala tempat, zaman dan kelompok manusia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan Pendidikan Keagamaan dalam UU SISDIKNAS RI No. 20 Th 2003 ?
2.
Bagaimana Penerapan Pendidikan Agama Hindu di Lingkungan Keluarga
Berdasarkan UU SISDIKNAS RI No. 20 Th 2003?
3. Bagaimana
Implikasi Peranan Keluarga dalam Penanaman Pendidikan Agama Hindu Berdasarkan UU
SISDIKNAS RI No. 20 Th 2003 ?
1.3
Tujuan Penulisan
1. Untuk Mengetahui Pendidikan Keagamaan
dalam UU SISDIKNAS RI No. 20 Tahun 2003
2. Untuk Mengetahui Penerapan Pendidikan
Agama Hindu di Lingkungan Keluarga dalam UU SISDIKNAS RI No. 20 Tahun 2003
3. Untuk Mengetahui Implikasi Pendidikan
Agama Hindu di Lingkungan Keluarga dalam UU SISDIKNAS RI No. 20 Tahun 2003
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pendidikan Keagamaan dalam UU SISDIKNAS RI No. 20 Tahun 2003
Pendidikan bagi kehidupan umat
manusia merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi sepanjang hayat. Tanpa
pendidikan sama sekali mustahil suatu kelompok manusia dapat hidup berkembang
sejalan dengan aspirasi (cita-cita) untuk maju, sejahtera dan bahagia menurut
konsep pandangan hidup mereka. Pendidikan bagi bangsa yang sedang membangun
seperti bangsa Indonesia saat ini merupakan kebutuhan mutlak yang harus
dikembangkan sejalan dengan tuntutan pembangunan secara tahap demi tahap.
Pendidikan yang dikelola dengan
tertib, teratur, efektif dan efisien (berdaya guna dan berhasil guna) akan
mampu mempercepat jalannya proses pembudayaan bangsa yang berdasarkan pokok
pada penciptaan kesejahteraan umum dan mencerdasan kehidupan bangsa yang sesuai
dengan tujuan nasional. Pendidikan sebagai salah satu sektor yang paling
penting dalam pembangunan nasional, dijadikan andalan utama untuk berfungsi
semaksimal mungkin dalam upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia
yang bertakwa dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber motivasi
kehidupan segala bidang (Ihsan, 2005:2-4).
Pendidikan agama adalah
pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan
ketrampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan
sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang dan
jenis pendidikan. Pendidikan agama di setiap jenjangnya mempunyai kedudukan
yang penting dalam sistem pendidikan nasional untuk mewujudkan siswa yang
beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia. Keberhasilan pendidikan agama
merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga dan masyarakat.
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 26 ayat 1-2 bahwa “pada dasarnya pendidikan merupakan
tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah” (Tim
Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, 2009: 2-6).
Undang-undang sistem pendidikan nasional UU No. 20 tahun
2003 tentang Pendidikan Keagamaan terdapat dalam Pasal 30 yang berbunyi:
Ayat
1: Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah atau kelompok
masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat
2: Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang memahami nilai-nilai ajaran agamanya dan menjadi ahli ilmu agama.
Ayat
3: Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,
nonformal dan informal.
Ayat
4: Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pesraman,
pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
Ayat
5: Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), (ayat 4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2.2
Penerapan Pendidikan Agama Hindu di Lingkungan Keluarga dalam UU SISDIKNAS RI
No. 20 Th 2003
UU SISDIKNAS RI No. 20 Tahun 2003 Pasal
30 Ayat 3 berbunyi: “Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal, nonformal dan informal”. Ditinjau dari aspek agama dan moral,
peran keluarga (Pendidikan Informal) untuk memperhatikan tujuan utama dari
pendidikan yang tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu
membentuk manusia Indonesia yang bertaqwa dan berbudi pekerti luhur. Dengan
memperhatikan tujuan pendidikan tersebut diharapkan akan terciptanya peserta
didik yang seutuhnya. Semakin tinggi pengetahuan mereka semakin tinggi pula
tingkat keimanan mereka. Langkah ini sebenarnya merupakan salah satu upaya dari
implementasi pendidikan Agama.
Hak
dan kewajiban orang tua dalam keluarga untuk memberikan pendidikan kepada
anaknya terdapat dalam Undang-Undang SISDIKNAS RI No. 20 tahun 2003 pasal
7 yang berbunyi: (1) Orang tua berhak
berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan pendidikan anaknya. (2) Orang tua dari anak usia wajib belajar,
berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Rumah
adalah tempat belajar pertama bagi anak-anak. Sementara ibu dan ayah adalah
guru pertama dan guru terbaik. Di tempat tersebut, anak akan belajar apapun
dari personil yang ada di rumah, entah ayah, ibunya, kakek, nenek, paman,
bibinya dan para tetangganya. Namun dari sekian banyak personil di rumah, tetap
yang menjadi pengajar utama adalah orang tua atau ayah dan ibunya. Pendidikan
anak dalam keluarga untuk mengajarkan kasih sayang, pengertian, komunikasi,
rasa percaya diri harus diajarkan oleh orang tua melalui contoh perilaku
kehidupannya. Anak yang dibesarkan dengan kasih sayang menyaksikan usaha dan
kerja sama orang tuanya dalam membesarkan dan mendidiknya, walaupun
disekolahkan hingga jenjang SD pun anak tersebut akan mengerti tentang
mengasihi sesama dan bagaimana memperjuangkan tanggung jawabnya. Sebagai orang
tua, kita pasti menginginkan yang terbaik baik anak (Damayanti, 2014: 167-168).
Pendidikan informal sama sekali
tidak terorganisasi secara struktural dan waktu belajar sepanjang hayat. Adapun
proses
penerapan Pendidikan Agama Hindu dalam keluarga yang berfungsi bagi perkembangan anak
adalah sebagai berikut:
Proses Penerapan pendidikan Agama Hindu tidak
terikat oleh waktu dan tempat. Artinya, proses pendidikan yang dilakukan dalam
pendidikan informal tidak menentukan kapan dan di mana proses belajar itu.
Dalam ajaran Catur Guru, orang tua di rumah disebut dengan Guru Rupaka. Anak
dibiasakan menghormati Guru Rupaka yang menciptakan, menuntun dan menerima apa
adanya. Anak diberi pendidikan budi pekerti seperti berfikir yang baik dan
benar, berbicara yang sopan, berbuat yang baik dan benar (Tri Kaya Parisudha). Orang tua mendidik anaknya juga dengan cara membiasakan
cium tangan sebelum berangkat sekolah, membiasakan meminta doa restu dan
membantu orang tua di rumah.
Orang tua berperan aktif untuk mengajarkan anaknya
untuk menghormati dimanapun anaknya berada (“dimana
tanah dipijak disana langit dijunjung”) untuk hidup harmonis sesama manusia (Pawongan), dengan alam (palemahan),
maupun kepada Tuhan (Prahyangan).
Hidup harmonis dengan sesama seperti menghormati, menghargai orang lain,
menurunkan ego/rendah hati, saling tolong-menolong karena manusia adalah
makhluk sosial yang saling ketergentungan satu sama lain. Keharmonisan kepada
lingkungan anak diberikan pendidikan untuk giat membersihkan lingkungan
rumahnya baik dengan menyapu, menyiram tanaman, dan lainnya. Sedangkan dalam Prahyangan, anak dibiasakan untuk melaksanakan
sembahyang dan mebanten saiban dengan mengucapkan rasa syukur dan berterima
kasih kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa
atas anugrah yang telah diberikan.
2.3
Implikasi Pendidikan
Agama Hindu di Lingkungan Keluarga dalam UU SISDIKNAS RI No. 20 Th 2003
Pendidikan Informal adalah proses
yang berlangsung sepanjang usia sehingga setiap orang memperoleh nilai, sikap,
keterampilan dan pengetahuan yang bersumber dari pengalaman hidup sehari-hari,
pengaruh lingkungan termasuk di dalamnya adalah pengaruh kehidupan keluarga,
hubungan dengan tetangga, lingkungan pekerjaan dan permainan, pasar,
perpustakaan dan media masa (Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI, 2009: 17).
Keluarga
adalah lembaga pendidikan yang pertama dan utama dalam masyarakat, karena dalam
keluargalah manusia dilahirkan, berkembang menjadi dewasa. Tugas dan tanggung
jawab orang tua dalam keluarga terhadap pendidikan anak-anaknya lebih bersifat
pembentukan watak dan budi pekerti, latihan keterampilan dan pendidikan
kesosialan. Dalam rangka pelaksanaan pendidikan nasional, peranan keluarga
sebagai lembaga pendidikan semakin tampak dan penting. Sehubungan nilai-nilai
keagamaan dan nilai kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dimulai dari
keluarga. Keluarga dapat memainkan peran tersebut maka keluarga perlu bekali
dengan pengetahuan dan keterampilan pendidikan, perlu adanya bimbingan. Hal itu
dapat dicapai melalui pendidikan kemasyarakatan terutama pendidikan orang
dewasa dan pendidikan wanita (Kompri, 2015: 150).
Bentuk
dan isi serta cara-cara pendidikan di dalam keluarga akan selalu mempengaruhi
tumbuh dan berkembangnya watak, budi pekerti dan kepribadian tiap-tiap manusia.
Pendidikan yang diterima dalam keluarga inilah yang akan digunakan oleh anak
sebagai dasar untuk mengikuti pendidikan selanjutnya di sekolah. Tugas dan
tanggung jawab orang tua dalam keluarga terhadap pendidikan anak-anaknya lebih
bersifat pembentukan watak dan budi pekerti, keterampilan, kesosialan seperti
tolong menolong, menjaga kebersihan rumah, menjaga kesehatan, dan ketentraman
rumah tangga. Dalam rangka pelaksanaan pendidikan nasional, peranan keluarga
sebagai lembaga pendidikan semakin tampak dan penting. Peran keluarga dalam
penanaman sikap dan nilai hidup, pengembangan bakat dan minat serta pembinaan
bakat dan kepribadian. Penanaman nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan dan
nilai-nilai kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di mulai dalam keluarga
(Ihsan, 2005:58).
Implikasi hasil pembelajaran Agama
Hindu di lingkungan keluarga adalah membuat perkembangan anak lebih meningkat
karena menjadi anak yang lebih berkarakter, beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa. Seperti apa yang dikawatirkan menjadi tidak kawatir dan apa yang
menjadi cita-cita anak tersebut pasti bisa terwujud berkat dukungan dan
motivasi yang diberikan oleh orang tua atau keluarganya. Berkat restu kedua
orang tua, apapun rintangan, seberapa beratnya kehidupan ini si anak meyakini
pasti bisa melewati karena kepercayaan dirinya lebih meningkat. Dari
mengertilah timbul kesadaran dalam diri si anak untuk lebih bersemangat dalam
menjalani kehidupan yang dilandasi ajaran-ajaran Agama Hindu.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendidikan agama adalah pendidikan
yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan ketrampilan
peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya yang terdapat dalam UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 Pasal 30 tentang
Pendidikan Keagamaan. Proses penerapan
Pendidikan Agama Hindu dalam keluarga (informal) sama
sekali tidak terorganisasi secara struktural dan waktu belajar sepanjang hayat
karena prosesnya tidak terikat
oleh waktu dan tempat. Implikasi hasil pembelajaran Agama Hindu di
lingkungan keluarga adalah membuat perkembangan anak lebih meningkat karena
menjadi anak yang lebih berkarakter, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
3.2 Saran
Berdasarkan
amanat UU Sistem Pendidikan Nasional RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 30 tentang
Pendidikan Keagamaan diharapkan penanaman pendidikan karakter kepada peserta
didik harus diutamakan dalam lingkungan keluarga. Keluarga berkewajiban untuk
membangun moral peserta didik untuk bisa menjalani tantangan zaman. Pendidikan
anak dalam keluarga untuk mengajarkan kasih sayang, pengertian, komunikasi,
rasa percaya diri harus diajarkan oleh orang tua melalui contoh perilaku
kehidupannya.
DAFTAR PUSTAKA
Damayanti,
Deni. Panduan Implementasi Pendidikan
Karakter Di Sekolah. Yogyakarta: Araska.
Ihsan,
H. Fuad. 2005. Dasar-Dasar Kependidikan.
Jakarta: Rineka Cipta.
Kompri.
2015. Manajemen Pendidikan 1.
Bandung: Alfabeta.
Kusumohamidjojo,
Budiono. 2010. Filsafat Kebudayaan.
Yogyakarta: Jalasutra.
Poerwadarminta.
2002. Kamus Umum Indonesia. Balai
Pustaka: Jakarta.
Tim
Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI. 2009. Ilmu
dan Aplikasi Pendidikan Bagian II: Ilmu Pendidikan Praktis. Bandung: PT.
IMTIMA.
Tim
Pengembang Ilmu Pendidikan FIP - UPI. 2009.
Ilmu dan Aplikasi Pendidikan Bagian II: Ilmu Pendidikan Praktis. Bandung:
PT. INTIMA.
Uno,
Hamzah B. Landasan Pendidikan.
Jakarta: Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar